a. bahwa untuk terciptanya sinkorinisasi dan mendukung tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dibutuhkan penataan kembali terhadap seluruh Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang ada dan masih berlaku;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, terhadap Peraturan Daerah yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak operasional, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, pencabutan atas sebuah Peraturan Daerah harus secara tegas dan jelas dinyatakan pencabutannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.