a. bahwa bijrdasarkan Peraturan Pemerinbih Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pr^merintah Kota Gorontalo telah membentuk Peraturan Daerah Nomc»r 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berdampak pada perubahan nomenklatur, susunan organisasi, tata kerja serta tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, susunan organisasi,, tata kerja serta tugas dan fungsd Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo, target dan sasaran program kegiatan, indikator kinerja perangkat daerah dan indikator kinerja Ke]Dala Daerah sebagai dasar penilaian keberhasiaian pemerintah daerah periode 2014-2019, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.