a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteran masyarakat, perlu adanya upaya peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan di Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa masih terdapat kesenjangan antara kualitas lulusan sekolah menengah kejuruan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kebutuhan dan serapan tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia kerja, sehingga perlu revitalisasi sekolah menengah kejuruan;
c. bahwa agar revitalisasi sekolah menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilaksanakan secara optimal, perlu pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.