a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, memperoleh pelayanan kesehatan, serta bebas dari Diskriminasi dan Stigmatisasi;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS) belum dapat menampung perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang SALINAN -2- Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.