a. bahwa dengan penetapan hari jadi dapat ditumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan serta kebanggaan akan identitas diri masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa penetapan penanda lahirnya Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta belum dilakukan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta meskipun seluruh kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki ciri penandanya masing-masing; SALINAN -2- Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
c. bahwa Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman merupakan cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.