a. bahwa sumber daya alam hayati beserta habitatnya memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat, baik masa kini maupun masa depan;
b. bahwa penurunan kualitas lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus meningkat karena maraknya konversi lahan hutan menjadi wilayah pertambangan dan perkebunan yang menimbulkan ancaman serius terhadap berkurangnya habitat alami dari sumber daya alam hayati, yang dalam jangka panjang akan berdampak pula pada kelestarian jumlah dan jenis sumber daya alam hayati;
c. bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati tingkat provinsi merupakan kewenangan otonomi yang diberikan secara atributif oleh undang-undang kepada pemerintah daerah provinsi untuk dapat dilakukan pengaturan secara mandiri berdasarkan asas otonomi seluas-luasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.