a. bahwa pengembangan potensi sumber daya perikanan melalui usaha pembudidayaan ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah sekaligus langkah stratagis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Bahwa pengembangan sumber daya perikanan melalui usaha pembudidayaan ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan guna memenuhi hajat hidup masyarakat sehingga mampu menghasilkan usaha pembudidayaan ikan yang berkualitas di Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3), Pasal 25A ayat (2), Pasal 46 dan Pasal 65 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 12 ayat (3) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berwenang menyelenggarakan urusan di sektor perikanan dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah; d. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan. SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.