a. bahwa tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan bagi masyarakat Bali, yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar bagi semua pihak diperlukan pengaturan mengenai perlindungan tumbuhan dan satwa liar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.