a. bahwa untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
b. bahwa penetapan kebijakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Tasikmalaya dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Tasikmalaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.