a. bahwa Kota Tangerang memiliki entitas kultural berupa nilai religi, nilai filosofis, nilai estetika, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang beragam yang menggambarkan kekhasan Kota Tangerang sehingga harus dijaga kelestariannya agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara berkesinambungan;
b. bahwa keberadaan Warisan Budaya Takbenda di wilayah Kota Tangerang, merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat Kota Tangerang, sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.