a. bahwa Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat atau sebagai badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan, memiliki peran yang strategis didalam pembangunan daerah, dalam upaya mewujudkan ketahanan ekonomi daerah demi terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berlandasan Pancasila dan undang-undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa peran strategis Koperasi perlu dioptimalkan melalui upaya pemberdayaandan pelindungan oleh pemerintah daerah, sehingga koperasi menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh;
c. bahwa demi terciptanya kepastian hukum, dibutuhkan pengaturan dalam pemberian pemberdayaandan pelindungan bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamh uruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkanPeraturan Daerah tentangPemberdayaandan PelindunganKoperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.