a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa sesuai rekomendasi Gubernur Banten melalui surat Nomor 060/485-Org/2018 tanggal 29 Januari 2018 Perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan 3 (Tiga) Buah Peraturan Walikota Kota Tangerang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.