a. bahwa pembentukan dan penetapan susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sebagai implementasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik demi terwujudnya tujuan negara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembentukan dan penetapan susunan Perangkat Daerah bertujuan untuk penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai hasil evaluasi berdasar asas pembentukan perangkat daerah yaitu efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan sehingga perlu diganti; SALINAN - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.