a. bahwa pengurangan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan pertimbangan dan kajian yang matang demi optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah yang tepat dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta;
b. bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta merupakan upaya untuk memberikan kepastian pemanfaatan atas sejumlah modal dengan memasukkan kembali menjadi bagian keuangan daerah karena tidak dapat digunakan sesuai rencana;
c. bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta memerlukan penetapan dalam Peraturan Daerah mengingat pemberian Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017; SALINAN - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.