a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan Daerah di segala bidang guna meningkatkan taraf hidup rakyat, perlu adanya penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta selaku salah satu pemilik Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon;
b. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta merupakan investasi Pemerintah Kota Surakarta kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ ata-u manfaat lainnya;
c. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang... -2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.