a. bahwa pengarusutamaan gender merupakan perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang menjamin persamaan hak asasi manusia melalui kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan;
b. bahwa pengarusutamaan gender di Kota Surakarta bertujuan untuk mengintegrasikan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat dalam memperoleh kualitas hidup di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam rangka mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa pengarusutamaan gender belum memiliki pengaturan yang jelas untuk dapat dilaksanakan dan diimplementasikan di setiap daerah dalam hal ini di Kota Surakarta, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih lengkap dalam suatu peraturan perundang- undangan di daerah sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender; S A L I N A N - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.