a. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah dimaksudkan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
b. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah sangat diperlukan untuk pengembangan program air limbah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah berdasar Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 017/AUP/MNK.05/XI/2020, tanggal 9 November 2020;
c. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan SALINAN - 2 - Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.