a. bahwa dalam rangka terselenggaranya sistem pengelolaan keuangan daerah selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Daerah perlu mengatur Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.