a. bahwa guna mewujudkan Kota Surabaya yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penegakan sanksi terhadap pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman di Kota Surabaya, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.