a. bahwa nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, harus tertuang dalam setiap urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta menjadi pedoman oleh setiap pejabat Pemerintah Daerah;
b. bahwa Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui penyusunan langkah, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja yang berpedoman pada kebutuhan, kepastian, serta kepuasan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.