a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan Kota Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah kota Semarang adalah peraturan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas dan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.