a. bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sehingga mampu menjamin keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan penegakan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat;
b. bahwa penegakan hukum di daerah dilakukan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah, melalui tindakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.