a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyangkut pembagian urusan konkuren sub urusan geologi dinyatakan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penetapan nilai perolehan air tanah serta mendasari ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali khususnya ketentuan mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.