a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan wajib melindungi segenap warga masyarakat dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan pengidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kota Salatiga memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial yang menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa sehingga diperlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana;
c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.