a. bahwa kebersihan merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang pada dasarnya bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah melainkan juga masyarakat secara keseluruhan sehingga perlu dipelihara secara terus menerus demi tercapainya lingkungan yang bersih, tertib, indah dan sehat;
b. bahwa untuk beberapa jenis tarif Retribusi Penyelenggaraan Kebersihan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Malang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.