a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 terdapat pergeseran dan sisa lebih, sehingga untuk memasukkan dan mengeluarkan sisa lebih tersebut harus melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2009 mengalami penambahan, pengurangan dan penggeseran anggaran, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; ii
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.