a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/13.K/KPTS/013/2009 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Walikota Malang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; ii
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.