a. bahwa dalam rangka menata bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan Penataan Bangunan dan Penertiban dalam Wilayah Kota Malang;
b. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya pengaturan dan penertiban atas pelaksanaan mendirikan, menggunakan dan merobohkan bangunan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan peninjauan kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan–ketentuan sebagaimana dimaksud dalam konsideran huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.