a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektif dan efisien;
b. bahwa Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada urusan pemerintahan dibidang kesehatan selain unit pelaksana teknis dinas, terdapat rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara professional, maka perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk SALINAN 2 Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.