a. bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang merupakan sektor penggerak perekonomian terbesar di Kota Kediri perlu dilindungi dan didorong untuk dikembangkan sehingga mampu mengembangkan usaha dan bersaing dengan pelaku usaha lain;
b. bahwa ketentuan mengenai batasan omzet obyek pajak restoran, pajak hiburan, dan batasan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan belum cukup memberikan perlindungan dan dukungan kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.