a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok maka dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; 2
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD dan Perubahannya, Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Depok dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada tanggal 12 September 2018;
d. bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2018 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 serta dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor: 172/352-DPRD tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
e. bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.1103-BPKAD/2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 3
f. bahwa terhadap evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e, telah dilakukan pembahasan serta dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor : 4/KPTS/Tahun 2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Terhadap Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanj
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.