a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan perhubungan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan;
b. bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhubungan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.