a. bahwa dalam rangka mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.