a. bahwa dalam rangka penataan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka menunjang program reformasi birokrasi, perlu adanya percabutan beberapa Peraturan Daerah Kota Bogor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.