a. bahwa untuk memenuhi ketentuan PasaI 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)yang dilanipiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan seteIah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan evaluasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-5537 Tahun 2016 serta disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku; c. pahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.