a. bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia;
b. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) .Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta lampiran pembagian urusan pemerintahan konkuren huruf H pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintah daerah provinsi meliputi : - Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak lingkup daerah provinsi dan lintas kabupaten/kota; - Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan dan .. anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.