a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan peran PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk dalam pengelolaan keuangan daerah serta untuk mencapai target kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Bekasi perlu didukung oleh tersedianya penempatan keuangan dalam penyertaan modalnya;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi jangka pendek dan jangka panjang Pemerintah Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dalam bentuk penyertaan modal kepada pihak ketiga yang mampu memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.