a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat beberapa perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, diantaranya penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi sudah tidak sesuai lagi dan perlu menetapkan kembali kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.