a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan adanya harmonisasi rencana pembangunan yang terintegrasi dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta dalam rangka mengintegrasikan Standar Pelayanan Minimal ke dalam perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk mengoptimalkan pengukuran rencana kinerja pembangunan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008-2013. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.