a. bahwa Perusahaan Daerah Kebersihan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan persampahan dan peningkatan pendapatan asli daerah; b. bahwa pada praktek penyelenggaraan kebersihan oleh Perusahaan Daerah Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pemerintahan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perangkat daerah, pengaturan tentang kelembagaan perangkat daerah, dan teknis manajerial pengelolaan sampah; c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu perusahaan daerah, diperlukan pengaturan mengenai pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa ... SALINAN 2 https://jdih.bandung.go.id/home/ d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.