a. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan b. Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.