a. bahwa upaya penjaminan hak setiap masyarakat di Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin adalah salah satunya melalui penetapan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok;
b. bahwa pembangunan Kesehatan masyarakat melalui penetapan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok ditujukan dalam rangka membangun sumber daya manusia untuk pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Way Kanan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.