Mengingat NOMOR 5 TAHUN2O16 TTI{TAITG PEIICABUTAN PERATT'RAI DAERAH DENGAN RAIIMAT TTTIIAN YAI{G MAHA ESA BI'PATI TULUNGAGT'ITG, bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung, ditemukan beberapa Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang dalam masyarakat sehingga perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah: l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: UndangUndang Nomor 12 Tahun 19SO renrang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4l) Sebagaimana telah diubah dengar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2Z3O); Undang-Undang Nomor 4l Tahun lggg tentang Kehutanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebaga.imana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4059); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan 2. 3. 4. 5. MENEf,APKAN : 2 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 458s); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl Tentang Pembentukan peraturan perundang- Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daera_h; 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.2 1 / MenLHK -ll / 20 lS tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Beras:l Dari Hutan Hak: Dengan persetqf uan benama DEYAI{ PERVAKILAN RATffAT DATRAH IIABT'PATEN TI'il'!TGAGT'IIG dan BI'PATI TI'LI'ITGAGT'ITG TEMTITUSKAIT: PERATT'RAN DATRAII PTRATIT'RAIT DAER
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.