a. bahwa daerah berhak melakukan pungutan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 dengan menempatkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu perwujudan kenegaraan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan akuntabilitas;
b. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa melalui restrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta untu melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diperlukan pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.