a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka dalam rangka membantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni;
b. bahwa sehubungan maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.