a. bahwa untuk mengungkapkan dan menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan terhadap Kabupaten Tabanan, maka dipandang perlu untuk menetapkan hari lahir Ibu Kota Kabupaten Tabanan;
b. bahwa untuk menetapkan hari kelahiran Ibu Kota Kabupaten Tabanan perlu melibatkan para ahli sejarah untuk menjelaskan rangkaian keadaan, kejadian dan peristiwa yang benar – benar / diyakini terjadi pada masa lampau didalam wilayah dan atau yang terkait dengan wilayah Kabupaten Tabanan;
c. bahwa berdasarkan penelitian Tim ahli dan hasil seminar tentang Sejarah Tabanan, telah ditemukan hari lahir Ibu Kota Kabupaten Tabanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Lahir Ibu Kota, Lagu Hymne dan Mars Kabupaten Tabanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.