a. bahwa untuk akselerasi pencapaian tujuan bernegara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui pemerintah daerah, diperlukan transformasi digital di Kabupaten Sumedang;
b. bahwa untuk mewujudkan transformasi digital yang berdampak di Kabupaten Sumedang, diperlukan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, satu data Indonesia, dan smart city yang terintegrasi dan berkelanjutan;
c. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, satu data Indonesia, dan smart city yang ada saat ini masih diatur dalam beberapa peraturan yang belum mampu menjamin pengintegrasian pengaturan transformasi digital yang sistematis, berdaya guna, dan sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transformasi Digital;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.