a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Sumba Barat, diperlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk menentukan arah dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005–2025 merupakan Dokumen Perencanaan Daerah yang menjadi pedoman dan arah bagi pemangku kepentingan yang hendak dicapai dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005–2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.