a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BPR terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda); b. c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PD.BPR Milik Pemerintah Kabupaten Subang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang (PD.BPR Subang) Hasil Konsolidasi 12 PD.BPR, perlu dilakukan perubahan mengenai bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Subang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.