a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, maka perlu disusun pengaturan mengenai pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.